Selasa, 08 Juni 2010

ETIKA JURNALISTIK




Jurnalistik, pada hakikatnya, melupakan peristiwa di atas peristiwa. Ketika sebuah peristiwa baru diberitakan, maka pada saat itu pula kita – secara pelan-pelan atau spontan – dilupakan kepada peristiwa lain yang terjadi sebelumnya. Di saat ia mengingatkan kita akan sebuah peristiwa, di saat itu pula ia melupakan kita akan peristiwa yang lainnya. Demikianlah siklus ini berjalan terus dari hari ke hari, jam ke jam, detik ke detik.

Jurnalistik adalah “jembatan” masyarakat dengan sebuah kejadian atau peristiwa. Jika sebuah kejadian tidak pernah diberitakan melalui media, maka besar kemungkinannya masyarakat tidak akan pernah tahu bahwa kejadian tersebut pernah berlaku.
Jurnalistik tak hanya menyampaikan “kejadian pasif” seperti bencana gempa bumi atau peristiwa kecelakaan lalu lintas, tapi jurnalistik juga menyampaikan “peristiwa aktif” seperti perseteruan politik atau bentrokan polisi dan mahasiswa. Pada saat menyampaikan “peristiwa aktif” inilah sebuah perimbangan sumber berita dari kedua pihak sangat diperlukan. Jika tidak berimbang, maka itu akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap berita tersebut, yang pada gilirannya juga akan berat sebelah.

Jurnalistik bukan pengadil atau hakim atas sebuah kasus atau peristiwa. Jurnalistik hanya menyampaikan fakta, masyarakat sendirilah yang akan menilai kejadian tersebut lebih lanjut. Oleh karenanya, dalam jurnalistik tidak dibenarkan memberikan penilaian atas sebuah kasus, kecuali penilaian itu berasal dari nara sumber wawancara. Dalam menyampaikan peristiwa, jurnalistik harus menyampaikan kronologis detil peristiwa tersebut, jangan dipotong-potong.


NAMA : EKA SHINTA
NIM : 915069011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar